Asuransi BPJS PBI JK Merupakan program Bansos pemerintah yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Adapun Bansos PBI ini termasuk bantuan yang diberikan pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia sebagai asuransi dibidang kesehatan.
Masyarakat bisa mendapatkan Bansos PBI JK ini jika data dirinya sudah tercatat dan terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Adapun Bansos PBI JK ini terbilang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang merasa kesulitan untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Lalu, Masyarakat penerima Bansos PBI JK ini nantinya akan menerima bantuan dana sebesar Rp42.000 yang kemudian langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Sehingga para penerima Bansos BPI ini tidak perlu lagi membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan nya.
Namun dengan catatan kepesertaannya harus tetap aktif dan bisa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis.
Perlu diketahui bahwa, Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hanya bisa didapatkan di Faskes yang sudah ditentukan.
Adapun Bansos PBI JK ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Bansos PBI ini hanya bisa didapatkan melalui bentuk layanan kesehatan.
Syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK, Dilansir dari Kompas.com
Terdaftar di DTKS.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Menyerahkan fotokopi KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Untuk mengecek nama penerima Bansos ini bisa langsung mengunjungi laman website resmi cekbansos.kemensos.go.id
Sebagai informasi berikut cara mengajukan nama penerima Bansos PBI:�
Pertama download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos pada HP.
- Kedua setelah itu buka aplikasi dan Buat Akun Baru pada aplikasi untuk registrasi data Anda.
- Ketiga masukan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga diri.
- Keempat unggah foto KTP dan Swafoto.
- Kelima setelah itu pastikan data Anda terisi dengan benar dan klik Buat Akun Baru.
- Keenam kemudian cek email Anda dan verifikasi lalu aktivasi akun.
- Ketujuh setelah selesai dan berhasil mengaktivasi kembali ke aplikasi cek bansos.
- Kedelapan isi lagi data diri sesuai KTP dan KK Anda.
- Kesembilan pilihlah jenis bansos yang akan anda terima untuk kedepannya.
- Terakhir setelah itu selesai nanti akan ada verifikasi kembali dari Kemensos sebagai penetapan penerima bansos sesuai dengan kategori yang telah diisi yakni BPJS Kesehatan PBI
Demikian informasi cara cek pencairan Bansos PBI BPJS Kesehatan yang diterima setiap bulan dilengkapi cara daftar dan syarat menjadi peserta DTKS sebelum mendapatkan Bansos PBI tersebut. Semoga bermanfaat. (*)