jakarta - Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menjadi perbincangan di kalangan warganet Indonesia. Netizen menyoroti kinerja institusi tersebut usai mencuatnya sejumlah permasalahan terkait pajak impor yang dikenakan Bea Cukai.
barang hibah untuk sekolah luar biasa (SLB), paket kiriman mainan seorang influencer yang rusak, dan pemilik sepatu Adidas yang mendapat denda pajak impor hingga Rp 30 juta.
Terbaru, viral sebuah permasalahan terkait pajak sebesar Rp 26 juta untuk tas Hermes, yang berujung tas tersebut dirusakkan oleh pemiliknya karena tidak terima dimintai pajak yang lebih tinggi dari harga beli tasnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut membuat institusi Bea Cukai menjadi sorotan banyak warganet Indonesia. Beberapa netizen juga menyoroti terkait pendapatan para pegawainya, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai bea cukai? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Gaji Pegawai Bea Cukai
Pegawai Bea Cukai termasuk dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Oleh karena itu, gajinya juga mengikuti gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai informasi, gaji PNS dikelompokkan dalam beberapa golongan sesuai dengan masa kerjanya. Adapun rincian gaji PNS dan pegawai Bea Cukai adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Selain mendapat gaji, pegawai Bea Cukai juga diberikan berbagai tunjangan untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya. Tunjangan tersebut bervariasi, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan untuk istri dan anak. Adapun besaran tunjangan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya.
Terdapat total 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.
2. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan struktural pegawai Bea Cukai diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangannya dibedakan berdasarkan kelas jabatan seseorang. Mulai dari Rp 360 ribu untuk jabatan eselon V A, hingga Rp 5,,5 juta untuk jabatan eselon I A.
3. Tunjangan Pemeriksaan Fungsional
Sementara itu, untuk tunjangan jabatan fungsional tertuang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Besaran tunjangan ini dibedakan berdasarkan tingkatan keterampilan dan keahliannya. Adapun besaran tunjangannya mulai dari Rp 300 ribu untuk tingkat keterampilan pemula, hingga paling tinggi Rp 2 juta untuk tingkat keahlian utama.
4. Tunjangan Makan
Pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan makan untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Disebutkan, PNS yang memiliki golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III mendapat Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari.
5. Tunjangan Suami Istri dan Anak
Terakhir, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan untuk suami/istri dan anak. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa PNS yang memiliki anak dibawah 18 tahun dan belum menikah akan mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak. Sementara itu, untuk suami/istri akan mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
sumber kelik disini