Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Bali.
Kali ini seorang cewek berkebangsaan Ukraina berinisial HB, 32, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Sabtu hari ini (15/4) menuju Filipina – Dubai – Ukraina.
HB dideportasi seusai menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Bali bekerja sebagai seorang fotografer.
Pada saat dideportasi, HB masih sempat berpose sebelum naik ke pesawat.
"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.
Menurut Sugito, dari hasil profiling, bule Ukraina itu masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).
Sebelum dideportasi, HB diketahui sempat memperpanjang izin tinggal yang akan berakhir, Minggu besok (16/4).
Namun, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen, selama berada di Bali, HB diketahui bekerja menjadi seorang fotografer.
HB ditangkap anggota Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai ketika sedang menjalankan pekerjaannya di salah satu kegiatan busana di Bali.
"Pelaku bukan pertama kali datang ke Indonesia," ujar Sugito.
Menurut Sugito, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan bekerja sebagai fotografer.
HB terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, terhadap bule Ukraina diberlakukan aturan deportasi.
“Tiket penerbangan kepulangan, ditanggung oleh HB pribadi,” ucap Sugito.
Sugito minta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
Hal ini mengingat setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut ada dugaan melanggar aturan oleh WNA. (lia/JPNN)
