Seorang pendeta di sebuah gereja yang bernama Daendels Kaluas, diduga jadi korban penganiayaan sesama pendeta.
Daendels Kaluas menyebut jika penganiayaan terhadap dirinya dilakukan lebih dari satu orang.
Diketahui, konflik mereka berawal dari menggelar aksi unjuk rasa.
Insiden penganiayaan pendeta Gereja ini terjadi di salah satu hotel ternama di wilayah Jakarta Pusat.
Peristiwa pendeta Gereja dianiaya itu tepatnya terjadi pada 10 April 2023 lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian mata kirinya.
Saat ditemui awak media, Kaluas mengatakan saat kejadian tepatnya pukul 23.30 WIB.
Saat itu ia bersama seorang temannya datang ke hotel tersebut.
Kedatangannya itu dengan maksud ingin bertemu dengan petinggi gereja, tempat ia ibadah.
Sebelumnya pada 28 Maret 2023, Kaluas bersama beberapa orang sempat menggelar aspirasi damai di depan kantor Majelis Pusat GPD di kawasan Sunter Podomoro, Jakarta Utara.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan yakni terkait penolakan kebijakan yang diambil oleh Majelis Pusat GPdI.
Sebab menurutnya kebijakan tersebut tidak sesuai seperti adanya dugaan pemalsuan AD/ART.
"Jadi disembari itu kami ingin tau menanyakan apa keputusan berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa kami, tuntuan yang sudah kami sampaikan."
"Tetapi waktu kami berjalan tiba-tiba mobil kami dihalangi oleh sekelompok orang yang menamakan relawan ketum," ujarnya, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Sopir Pengangkut Gas LPG Nekat Kendarai Truk yang sedang Terbakar, Ledakan-ledakan Terjadi, Selamat?
Saat itu ada belasan orang yang menghadang mobilnya yang tengah melintas.
Kaluas yang berada di dalam mobil bersama seorang temannya awalnya tak menggubris orang-orang yang menghadang itu.
"Tiba-tiba datang lagi satu orang langsung kerah baju saya sampe putus kancingnya. Saya ditarik setelah itu terlepas, ada pukulan dari belakang saya enggak tau siapa yang pukul. Akhirnya saya putar liat enggak tau siapa lagi," ucapnya.
"Tiba-tiba ada lagi yang menarik tangan saya 'ayo ikut saya masuk ke dalam ketemu ketum suruh dia minta maaf' saya bilang jangan saya tidak mau,"
"Kalian tidak bisa memaksakan kehendak saya, saya bilang gitu. Itu demo itu dilindungi UU, itu amanat UU untuk sampaikan aspirasi," tambahnya.
Setelah bersitegang, Kaluas bersama temannya langsung ke Polsek Kemayoran untuk membuat laporan polisi.
Ia kemudian diarahkan untuk membuat visum terlebih dahulu.
Lanjut Kaluas, dalam kasus penganiayaan ini, dirinya melaporkan sebanyak dua orang yakni berinisial A dan ME.
Ia menyebut kenal dengan kedua terlapor, bahkan salah satunya merupakan sesama pendeta.
"Kenal, saya kenal, pendeta juga. Karena kita satu organiasi," paparnya.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLSEK KEMAYORAN/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Kini, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak atas laporan yang saya buat ini."
"Utamanya segera menangkap para pelaku karena ada beberapa dari mereka sudah keluar kota alias pulang ke kampungnya," ujar dia. (WartaKota)
